BIJB dan Genosida
BANDARA Internasional Jawa Barat (BIJB) yg berlokasi di
Kertajati Majalengka direncanakan tahun 2018 mendatang sudah beroperasi. Pada
tahun 2017 ini, konon BIJB baru membebaskan tanah 1000 Ha dari kebutuhan 1.800
Ha. Jadi, masih kurang 800 Ha lagi.
Sementara PT BIJB, BUMD yang dibentuk pada 2013 yang digawangi
oleh para pejabat dan mantan pejabat, juga akan membuat aerocity yang
diperkirakan menelan lahan 3.200 Ha.
Kita tahu bahwa Kecamatan Kertajati, Majalengka bukan tanah kosong dan tanah mati. Justru sebaliknya, Kertajati berpenduduk padat dengan tanah yang sangat subur. Konon padinya terbaik di Majalengka. Dalam setahun bisa tanam dua kali padi dan sekali palawija.
Dari 1 ha sawah bisa menghasilkan 6-8 ton padi dalam sekali panen. Dari 700 ha sawah Desa Sukamulya diperkirakan masyarakat memperoleh pendapatan Rp. 38 miliar setahun dari panen padi saja. Belum lagi pendapatan lain dari hasil panen palawija.
Nah, PT BIJB sekarang ini masih membutuhakan lahan 800 ha
untuk bandara ditambah 3.200 ha buat aerocity, totalnya 4.000 ha. Hmmm, atas
kebutuhan lahan tanah ini pada tanggal 17 November 2016 yang lalu warga Sukamulya
diteror dan dipaksa untuk melepas hak milik tanahnya. Akhirnya terjadi bentrok,
masyarakat ditembaki dengan gas air mata oleh aparat. Sejumlah warga luka dan cacat
permanen.
Jika rezim korporasi daerah dan negara ini tetap memaksakan
untuk membebaskan tanah seluas 4.000 ha, maka dapat dipastikan beberapa desa di
Kertajati akan punah dan tergusur, dan desa itu sirna dalam pusaran sejarah
kehidupan.
Tidak saja punah fisik desanya, tetapi juga akar budaya, tradisi, praktik keagamaan, ikatan kekerabatan, ikatan sosial, dan kehidupan masyarakat desa turut hancur dan sirna.
Tidak saja punah fisik desanya, tetapi juga akar budaya, tradisi, praktik keagamaan, ikatan kekerabatan, ikatan sosial, dan kehidupan masyarakat desa turut hancur dan sirna.
Ancaman nyata adalah Desa Sukamulya, Kertajati. Warga desa
ini terus diteror, diintimidasi, dan diadu domba sesama warga oleh para calo
tanah, aparat, korporasi untuk melepaskan tanah miliknya yg sangat subur itu.
Luas Desa Sukamulya 740 ha dengan penduduk sekitar 5.500 jiwa. Warga Desa Sukamulya terancam digusur, diusir, dan dipunahkan seluruhnya: tanah dan airnya, rumah dan isinya, sawah dan hasilnya, manusia dan kebudayaannya.
Luas Desa Sukamulya 740 ha dengan penduduk sekitar 5.500 jiwa. Warga Desa Sukamulya terancam digusur, diusir, dan dipunahkan seluruhnya: tanah dan airnya, rumah dan isinya, sawah dan hasilnya, manusia dan kebudayaannya.
Jika mengejar target proyek BIJB, maka mungkin tahun 2018 Desa
Sukamulya dan masyarakat penghuninya sudah tidak ada lagi. Tinggal cerita yang
memilukan. Semuanya akan rata menjadi landasan pacu pesawat (runway) atau
bangunan-bangunan beton modern yang dihuni oleh para kapitalis dan borjuis. Warga
Sukamulya terusir entah ke mana dan di mana. Kalo bukan genosida, apa namanya,
coba?
Genosida adalah pembantaian besar-besaran secara sistematis
terhadap satu suku bangsa atau kelompok masyarakat tertentu dengan maksud
memusnahkan. Genosida adalah satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada
dalam yurisdiksi International Criminal Court. Genosida setingkat dengan kejahatan
terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Akankah BIJB menjadi mesin genosida warga Sukamulya dan
desa-desa lain di sekitarnya? Na'udzu billahi min dzalik. (MW)
Ilustrasi: jpnn.com
BIJB dan Genosida
Reviewed by Penghamba
on
04.07
Rating:
Tidak ada komentar: